Kewajiban Pengendali
Data Pribadi
Pasal 24
(1)
Dalam rangka mendapatkan persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan
Informasi mengenai:
a. legalitas
dari pemrosesan Data Pribadi;
b. tujuan
pemrosesan Data Pribadi;
c. jenis dan
relevansi Data Pribadi yang akan diproses;
d. periode
retensi dokumen yang memuat Data Pribadi;
e. rincian
mengenai Informasi yang dikumpulkan;
f. jangka waktu
pemrosesan Data Pribadi; dan
g. hak Pemilik
Data Pribadi.
(2)
Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi,
Pengendali Data Pribadi wajib menunjukkan bukti persetujuan yang telah diberikan
oleh Pemilik Data Pribadi.
(3)
Dalam hal terdapat perubahan Informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib
memberitahukan kepada Pemilik Data Pribadi paling lambat 7 x 24 (tujuh kali dua
puluh empat) jam setelah terjadi perubahan Informasi.
Tanggapan :
Banyak tantangan yang akan dihadapi dalam pelaksanaan UU PDP
ini. Meminimalkan risiko adalah tanggung jawab bersama, tetapi beban di pundak
pemerintah jauh lebih berat. Data personal penduduk banyak dikelola pemerintah
untuk kebutuhan pelayanan publik.
Ada yang karena paksaan, masyarakat menyerahkan identitas
seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Ada yang bersifat
sukarela, misalnya untuk melamar sebagai aparatur sipil negara. Terhadap hal
ini, ada dua hal penting yang harus digarisbawahi: bagaimana menjaga keamanannya
dan bagaimana pemanfaatannya. Jangan sampai informasi yang ada kemudian menjadi
komoditas ekonomi.
Tantangan kedua adalah kelembagaan. Dalam UU ini disebutkan,
penyelenggaraan perlindungan data pribadi dilaksanakan lembaga yang ditetapkan
oleh dan bertanggung jawab kepada presiden. Belum ada pengaturan tentang
kedudukan dan struktur kelembagaan serta otoritas yang diberikan kepada lembaga
ini.
Tantangan berikutnya yang paling dekat akan dihadapi adalah
Pemilu 2024. Banyak politikus yang sudah siap-siap bertarung memperebutkan
kursi, baik sebagai presiden, kepala daerah, maupun anggota dewan. Agar tidak
seperti membeli kucing dalam karung, beragam upaya dilakukan, termasuk mencari
informasi seperti apakah latar belakang para kandidat.
Bagi masyarakat, informasi tersebut mungkin dapat menjadi
dasar apakah kandidat itu pantas dipilih atau tidak. Terhadap situasi ini, para
pengendali dan prosesor data pribadi harus hati-hati karena bisa jadi pidana
penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 6 miliar menanti. Bisa jadi
informasi yang ada disalahgunakan, bahkan diperjualbelikan.
Terakhir, terkait dengan perilaku masyarakat yang dengan
mudahnya berbagi data pribadi. Untuk itu, sosialisasi berupa literasi digital
harus dilakukan secara masif agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama
tentang pentingnya perlindungan data pribadi. Tata kelola kolaboratif
(collaborative governance) perlu didorong untuk mempercepat tujuan perlindungan
data diri.
UU PDP bukanlah akhir dari perjuangan melindungi data
pribadi. Masih panjang pekerjaan rumah yang harus dilakukan pemerintah untuk
membuat aturan pelaksanaannya sesegera mungkin. Terutama dalam mendefinisikan
beragam konsep pengejawantahannya yang masih sangat umum, memastikan
pelaksanaan dan pengawasannya berjalan dengan benar, serta sinkronisasi dengan
berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.
Resume pendapat dari masing-masing anggota kelompok :
Pasal 54 ayat 1, Terkait data pribadi yang dijual belikan tidak
termasuk monetisasi data pribadi..
Serta dalam ayat 2, perlukan adanya aturan yang mengatur
lebih jelas mengenai penghapusan data, dan penarikan kembali data pribadi oleh
pemilik data. Dimana pemilik data pribadi tidak bisa secara langsung atau
serta-merta melakukan penarikan data pada saat proses tersebut secara sepihak (191080200207).
Dalam RUU PDP dijelaskan kebutuhan data transfer pribadi ke luar negeri diatur
dalam peraturan pemerintah secara teknis. RUU PDP ini belum dapat menegakkan
Kedaulatan Data milik bangsa Indonesia dengan demikian belum menunjukkan
kehadiran negara untuk melindungi warganya sebagai pemilik data (191080200188).
Tidak ada suatu Lembaga Pengawas atau Pemberi Perlindungan Data Pribadi. Serta Saya
juga tidak melihat (dalam RUU PDP) adanya kewajiban penempatan Data Pribadi
orang Indonesia di wilayah hukum Indonesia (191080200217). Hukum perlindungan data harus berlaku untuk data otomatis dan pemrosesan
data otomatis,serta format terstruktur untuk menyimpan
data manual (filing system) (191080200203).