Selasa, 04 Oktober 2022

Poin Penting Dalam Pengesahan RUU PDP Pasal 24

 

Kewajiban Pengendali Data Pribadi

Pasal 24

(1)   Dalam rangka mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan Informasi mengenai:

a. legalitas dari pemrosesan Data Pribadi;

b. tujuan pemrosesan Data Pribadi;

c. jenis dan relevansi Data Pribadi yang akan diproses;

d. periode retensi dokumen yang memuat Data Pribadi;

e. rincian mengenai Informasi yang dikumpulkan;

f. jangka waktu pemrosesan Data Pribadi; dan

g. hak Pemilik Data Pribadi.

(2)   Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menunjukkan bukti persetujuan yang telah diberikan oleh Pemilik Data Pribadi.

(3)   Dalam hal terdapat perubahan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan kepada Pemilik Data Pribadi paling lambat 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam setelah terjadi perubahan Informasi.

 

Tanggapan :

Banyak tantangan yang akan dihadapi dalam pelaksanaan UU PDP ini. Meminimalkan risiko adalah tanggung jawab bersama, tetapi beban di pundak pemerintah jauh lebih berat. Data personal penduduk banyak dikelola pemerintah untuk kebutuhan pelayanan publik.

Ada yang karena paksaan, masyarakat menyerahkan identitas seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Ada yang bersifat sukarela, misalnya untuk melamar sebagai aparatur sipil negara. Terhadap hal ini, ada dua hal penting yang harus digarisbawahi: bagaimana menjaga keamanannya dan bagaimana pemanfaatannya. Jangan sampai informasi yang ada kemudian menjadi komoditas ekonomi.

Tantangan kedua adalah kelembagaan. Dalam UU ini disebutkan, penyelenggaraan perlindungan data pribadi dilaksanakan lembaga yang ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada presiden. Belum ada pengaturan tentang kedudukan dan struktur kelembagaan serta otoritas yang diberikan kepada lembaga ini.

Tantangan berikutnya yang paling dekat akan dihadapi adalah Pemilu 2024. Banyak politikus yang sudah siap-siap bertarung memperebutkan kursi, baik sebagai presiden, kepala daerah, maupun anggota dewan. Agar tidak seperti membeli kucing dalam karung, beragam upaya dilakukan, termasuk mencari informasi seperti apakah latar belakang para kandidat.

Bagi masyarakat, informasi tersebut mungkin dapat menjadi dasar apakah kandidat itu pantas dipilih atau tidak. Terhadap situasi ini, para pengendali dan prosesor data pribadi harus hati-hati karena bisa jadi pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 6 miliar menanti. Bisa jadi informasi yang ada disalahgunakan, bahkan diperjualbelikan.

Terakhir, terkait dengan perilaku masyarakat yang dengan mudahnya berbagi data pribadi. Untuk itu, sosialisasi berupa literasi digital harus dilakukan secara masif agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya perlindungan data pribadi. Tata kelola kolaboratif (collaborative governance) perlu didorong untuk mempercepat tujuan perlindungan data diri.

UU PDP bukanlah akhir dari perjuangan melindungi data pribadi. Masih panjang pekerjaan rumah yang harus dilakukan pemerintah untuk membuat aturan pelaksanaannya sesegera mungkin. Terutama dalam mendefinisikan beragam konsep pengejawantahannya yang masih sangat umum, memastikan pelaksanaan dan pengawasannya berjalan dengan benar, serta sinkronisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.


Resume pendapat dari masing-masing anggota kelompok :

Pasal 54 ayat 1, Terkait data pribadi yang dijual belikan tidak termasuk monetisasi data pribadi..

Serta dalam ayat 2, perlukan adanya aturan yang mengatur lebih jelas mengenai penghapusan data, dan penarikan kembali data pribadi oleh pemilik data. Dimana  pemilik data pribadi tidak bisa secara langsung atau serta-merta melakukan penarikan data pada saat proses tersebut secara sepihak (191080200207). Dalam RUU PDP dijelaskan kebutuhan data transfer pribadi ke luar negeri diatur dalam peraturan pemerintah secara teknis. RUU PDP ini belum dapat menegakkan Kedaulatan Data milik bangsa Indonesia dengan demikian belum menunjukkan kehadiran negara untuk melindungi warganya sebagai pemilik data (191080200188). Tidak ada suatu Lembaga Pengawas atau Pemberi Perlindungan Data Pribadi. Serta Saya juga tidak melihat (dalam RUU PDP) adanya kewajiban penempatan Data Pribadi orang Indonesia di wilayah hukum Indonesia (191080200217). Hukum perlindungan data harus berlaku untuk data otomatis dan pemrosesan data otomatis,serta format terstruktur  untuk  menyimpan  data  manual  (filing system) (191080200203).



Editor & Penulis :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar